Sabtu, 15 Desember 2018

SISTIM MANAGEMEN K3


PP50 tahun 2012 pasal 1 K3 adalah  : Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi    keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 
Untuk mendapatkan materinya silahkan DOWNLOAD DI SINI

K3 PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI




DOWNLOAD  K3  Pesawat Tenaga dan Produksi

Sumber bahaya atau potensi bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan/pengoprasian PTP menibulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja apa bila tidak melakukan analisa bahaya dan pengendaliannya serta pemberian syarat-syarat keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk dapat memahami dan mengimplementasikan K3 di bidang Pesawat Tenaga dan Produksi agar tercipta Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tujuannya  untuk peningkatan  perlindungan bagi pekerja dan peningkatan produktifitas perusahaan.