PP50
tahun 2012 pasal 1 K3 adalah : Segala
kegiatan untuk menjamin dan melindungi keselamatan
dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan
penyakit akibat kerja.
Untuk mendapatkan materinya silahkan DOWNLOAD DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar