Selasa, 21 November 2023

UMP 2024 SULAWESI SELATAN


Upah Minimum Provinsi  Sulsel ditetapkan Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Bahtiar Baharuddin  pada tanggal  21 November 2023  DOWNLOAD UMP  SULSEL  2024   DI SINI 

Sabtu, 04 November 2023

DOWNLOAD UU NO. 6 TH. 2023 TENTANG PENETAPAN PERPU UU. NO.2 TH. 2022 MENJADI UNDANG-UNDANG




Dalam rangka penguatan perlindungan kepada tenaga kerja dan meningkatkan peran dan kesejahteraan Pekerja/Buruh dalam mendukung ekosistim investasi, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah,menghapus, atau menetapkan pengaturan baru ..UU No. 13 Tahun 2003, UU  No. 40 Tahun 2004, UU  No. 24 Tahun 2011 dan UU No. 18 tahun 2017 

DOWNLOAD DISINI UU NO. 6 TAHUN 2023 CLUSTER KETENAGAKERJAAN 


Jumat, 21 Desember 2018

Data K3


Berdasarkan data ILO (International Labour Organization) pada tahun 2006, sekitar 2,2 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, 270 juta orang mengalami cidera akibat kecelakaan kerja dan 160 juta orang mengalami sakit akibat pekerjaannya. Lebih lanjut, penelitian dari 15EU (15 Negara Anggota Eropa) pada tahun 2000 memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan akibat kecelakaan kerja sebesar 55 juta Euro atau sekitar Rp. 827,6 M.
Data Jamsostek pada tahun 2013 terjadi 103.285 kecelakaan kerja yang menyebabkan 2.438 pekerja meninggal dunia dengan total biaya kompensasi kecelakaan kerja sebesar Rp. 618,49 M. Data dari jamsostek tersebut berdasarkan data yang masuk dalam laporan Jamsostek yang saat ini bernama BPJS Ketenagakerjaan.  untuk mendapatkan  LIKNK

Dari data ILO dan Jamsostek tersebut kita dapat membayangkan seberapa besar kerugian yang dialami perusahaan dan Negara akibat dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Selain kerugian material tentu hal ini berpengaruh kepada citra perusahaan dan Negara itu sendiriTidak heran, dengan kondisi ekonomi dunia yang sedang lesu, Indonesia mengalami perlambatan ekonomi yang signifikan. Tenaga kerja Indonesia yang sedang dalam usia produktif justru sulit berkembang akibat tingginya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Dalam setiap kejadian kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja selain menimbulkan kerugian material dan moral tentu menyebabkan hilangnya hari kerja orang akibat absen dan kehilangan kemampuan bekerja seseorang. Contoh kecil bila terjadi kecelakaan kerja terjatuh dari ketinggian yang menyebabkan pekerja patah tulang, perusahaan pasti kehilangan pekerjanya sementara waktu. Hal ini akan mempengaruhi produktifitas kerja perusahaan dan menyebabkan perusahaan tidak mencapai target yang pada akhirnya berimbas pada hilangnya customer satisfied. Padahal customer satisfied merupakan kebutuhan perusahaan untuk memperoleh pesanan berikutnya.
Sumber Gambar: http://blog.hls.co/blog/what-value-are-you-getting-from-your-forklift-truck-man-basket
Dalam skala nasional, produktifitas kerja berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi suatu Negara. EU (European Union) telah memahami hal ini lebih awal. Buktinya dalam EU Community Strategy 2007-2012 telah memasukkan upaya meningkatkan produktifitas dan kualitas Negara melalui keselamatan dan kesehatan kerja. Ya, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan faktor penting dalam upaya peningkatan produktifitas yang mana secara tidak langsung membantu kemajuan perekonomian suatu Negara.
Berdasarkan ILO dan WHO (World Health Organization), keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
  • Promosi dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja dalam semua bidang pekerjaan
  • Pencegahan pekerja tidak masuk kerja akibat dari masalah kesehatan yang diakibatkan kondisi pekerjaannya
  • Perlindungan untuk pekerja di tempat ia bekerja dari risiko yang dapat mempengaruhi kesehatan
  • Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam sebuah lingkungan pekerjaan yang disesuaikan dengan kapabilitas fisiologis dan psikologis pekerja
  • Dan, secara keseluruhan adalah menyesuaikan pekerjaan dengan pekerja dan setiap pekerja dengan pekerjaannya
Dari pengertian keselamatan dan kesehatan kerja diatas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tujuan utama keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja untuk mencapai derajat kesehatan pekerja yang setinggi-tingginya. Hal ini sejalan dengan konsep peningkatan produktifitas yang telah kita bahas. Dengan pekerja yang sehat dan selamat, perusahaan dapat mencegah timbulnya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian material, moral dan hari kerja hilang.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pernyataan atau simpulan tentang asas, pendirian, ketetapan, dsb yang disebutkan dengan kalimat yang ringkas dan tepat adalah “rumus”. Dengan kata lain kita telah menemukan rumus dalam mencapai produktifitas. Yaitu {Produktif = Sehat + Selamat}.

Sabtu, 15 Desember 2018

SISTIM MANAGEMEN K3


PP50 tahun 2012 pasal 1 K3 adalah  : Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi    keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 
Untuk mendapatkan materinya silahkan DOWNLOAD DI SINI

K3 PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI




DOWNLOAD  K3  Pesawat Tenaga dan Produksi

Sumber bahaya atau potensi bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan/pengoprasian PTP menibulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja apa bila tidak melakukan analisa bahaya dan pengendaliannya serta pemberian syarat-syarat keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk dapat memahami dan mengimplementasikan K3 di bidang Pesawat Tenaga dan Produksi agar tercipta Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tujuannya  untuk peningkatan  perlindungan bagi pekerja dan peningkatan produktifitas perusahaan.

Kamis, 26 Mei 2016

HIMPUNAN PERUNDANG UNDANGAN K3

                                  

                     
  DOWLOAD UNDANG UNDANG K3 

Sabtu, 07 Februari 2015

PUTUSAN MK YANG MENGUBAH UU NO. 13 TAHUN 2003







No.
No. PutusanPasal yang Dimohon untuk Diuji  Amar Putusan




Seluruh Pasal UUK
Menyatakan UUK:
          Pasal 158;
          Pasal 159;
      Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”;

      Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;

      Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;

      Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat“…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…”;bertentangan dengan UUD 1945;

Menyatakan Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak kalimat “…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang menyangkut anak kalimat“…. Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186 sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1) …” UUK tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat


Pasal 120 ayat (1) UUK, Pasal 121 UUK
      Menyatakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UUK bertentangan dengan UUD 1945;

      Menyatakan Pasal 120 ayat (3) UUK konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang:
frasa, “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka...”, dihapus, sehingga berbunyi, “para serikatpekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat pekerja/serikat buruh”, dan ketentuan tersebut dalam angka (i) dimaknai, “dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan”;

      Menyatakan Pasal 120 ayat (1) dan ayat (2) UUK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

      Menyatakan Pasal 120 ayat (3) UUK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang: frasa, “Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi, maka...”, tidak dihapuskan, dan ketentuan tersebut tidak dimaknai, “dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan”;


Pasal 155 ayat (2) UUK
·         Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UUKadalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;

·         Frasa ”belum ditetapkan” dalam Pasal 155 ayat (2) UUKtidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;


Pasal 59, 64, 65, dan 66 UUK
      Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UUK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;

      Frasa “…perjanjian kerja waktu tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UUK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya
pengalihan perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;


Pasal 164 ayat (3) UUK
          Menyatakan Pasal 164 ayat (3) UUK
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”;

      Menyatakan Pasal 164 ayat (3) UUK
pada frasa “perusahaan tutup” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara waktu”;


Pasal 169 ayat (1) huruf c UUK
      Pasal 169 ayat (1) huruf c UUK bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”;

      Pasal 169 ayat (1) huruf c UUK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
Pekerja/buruh dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”;