Jumat, 21 Desember 2018

Data K3


Berdasarkan data ILO (International Labour Organization) pada tahun 2006, sekitar 2,2 juta orang meninggal setiap tahun akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja, 270 juta orang mengalami cidera akibat kecelakaan kerja dan 160 juta orang mengalami sakit akibat pekerjaannya. Lebih lanjut, penelitian dari 15EU (15 Negara Anggota Eropa) pada tahun 2000 memperkirakan biaya yang harus dikeluarkan akibat kecelakaan kerja sebesar 55 juta Euro atau sekitar Rp. 827,6 M.
Data Jamsostek pada tahun 2013 terjadi 103.285 kecelakaan kerja yang menyebabkan 2.438 pekerja meninggal dunia dengan total biaya kompensasi kecelakaan kerja sebesar Rp. 618,49 M. Data dari jamsostek tersebut berdasarkan data yang masuk dalam laporan Jamsostek yang saat ini bernama BPJS Ketenagakerjaan.  untuk mendapatkan  LIKNK

Dari data ILO dan Jamsostek tersebut kita dapat membayangkan seberapa besar kerugian yang dialami perusahaan dan Negara akibat dari kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Selain kerugian material tentu hal ini berpengaruh kepada citra perusahaan dan Negara itu sendiriTidak heran, dengan kondisi ekonomi dunia yang sedang lesu, Indonesia mengalami perlambatan ekonomi yang signifikan. Tenaga kerja Indonesia yang sedang dalam usia produktif justru sulit berkembang akibat tingginya angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
Dalam setiap kejadian kecelakaan kerja maupun penyakit akibat kerja selain menimbulkan kerugian material dan moral tentu menyebabkan hilangnya hari kerja orang akibat absen dan kehilangan kemampuan bekerja seseorang. Contoh kecil bila terjadi kecelakaan kerja terjatuh dari ketinggian yang menyebabkan pekerja patah tulang, perusahaan pasti kehilangan pekerjanya sementara waktu. Hal ini akan mempengaruhi produktifitas kerja perusahaan dan menyebabkan perusahaan tidak mencapai target yang pada akhirnya berimbas pada hilangnya customer satisfied. Padahal customer satisfied merupakan kebutuhan perusahaan untuk memperoleh pesanan berikutnya.
Sumber Gambar: http://blog.hls.co/blog/what-value-are-you-getting-from-your-forklift-truck-man-basket
Dalam skala nasional, produktifitas kerja berpengaruh terhadap perkembangan ekonomi suatu Negara. EU (European Union) telah memahami hal ini lebih awal. Buktinya dalam EU Community Strategy 2007-2012 telah memasukkan upaya meningkatkan produktifitas dan kualitas Negara melalui keselamatan dan kesehatan kerja. Ya, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan faktor penting dalam upaya peningkatan produktifitas yang mana secara tidak langsung membantu kemajuan perekonomian suatu Negara.
Berdasarkan ILO dan WHO (World Health Organization), keselamatan dan kesehatan kerja adalah :
  • Promosi dan pemeliharaan derajat kesehatan fisik, mental dan sosial yang setinggi-tingginya bagi pekerja dalam semua bidang pekerjaan
  • Pencegahan pekerja tidak masuk kerja akibat dari masalah kesehatan yang diakibatkan kondisi pekerjaannya
  • Perlindungan untuk pekerja di tempat ia bekerja dari risiko yang dapat mempengaruhi kesehatan
  • Penempatan dan pemeliharaan pekerja dalam sebuah lingkungan pekerjaan yang disesuaikan dengan kapabilitas fisiologis dan psikologis pekerja
  • Dan, secara keseluruhan adalah menyesuaikan pekerjaan dengan pekerja dan setiap pekerja dengan pekerjaannya
Dari pengertian keselamatan dan kesehatan kerja diatas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tujuan utama keselamatan dan kesehatan kerja adalah mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja untuk mencapai derajat kesehatan pekerja yang setinggi-tingginya. Hal ini sejalan dengan konsep peningkatan produktifitas yang telah kita bahas. Dengan pekerja yang sehat dan selamat, perusahaan dapat mencegah timbulnya penyakit akibat kerja dan kecelakaan kerja yang menimbulkan kerugian material, moral dan hari kerja hilang.
Dalam KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), pernyataan atau simpulan tentang asas, pendirian, ketetapan, dsb yang disebutkan dengan kalimat yang ringkas dan tepat adalah “rumus”. Dengan kata lain kita telah menemukan rumus dalam mencapai produktifitas. Yaitu {Produktif = Sehat + Selamat}.

Sabtu, 15 Desember 2018

SISTIM MANAGEMEN K3


PP50 tahun 2012 pasal 1 K3 adalah  : Segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi    keselamatan dan kesehatan tenaga kerja melalui upaya pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. 
Untuk mendapatkan materinya silahkan DOWNLOAD DI SINI

K3 PESAWAT TENAGA DAN PRODUKSI




DOWNLOAD  K3  Pesawat Tenaga dan Produksi

Sumber bahaya atau potensi bahaya yang ditimbulkan dari penggunaan/pengoprasian PTP menibulkan kecelakaan dan penyakit akibat kerja apa bila tidak melakukan analisa bahaya dan pengendaliannya serta pemberian syarat-syarat keselamatan kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Olehnya itu menjadi kewajiban bagi pengusaha untuk dapat memahami dan mengimplementasikan K3 di bidang Pesawat Tenaga dan Produksi agar tercipta Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang tujuannya  untuk peningkatan  perlindungan bagi pekerja dan peningkatan produktifitas perusahaan.