No.
|
No. Putusan
|
Pasal yang Dimohon untuk Diuji
|
Amar Putusan
|
1
|
Seluruh
Pasal UUK
|
Menyatakan
UUK:
• Pasal 158;
• Pasal 159;
• Pasal 160 ayat (1) sepanjang
mengenai anak kalimat “…. bukan atas pengaduan pengusaha …”;
• Pasal 170 sepanjang mengenai anak
kalimat “.… kecuali Pasal 158 ayat (1), …”;
• Pasal 171 sepanjang menyangkut
anak kalimat “…. Pasal 158 ayat (1)…”;
• Pasal 186 sepanjang mengenai anak
kalimat“…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)…”;bertentangan dengan UUD
1945;
Menyatakan
Pasal 158; Pasal 159; Pasal 160 ayat (1) sepanjang mengenai anak kalimat “….
bukan atas pengaduan pengusaha …”; Pasal 170 sepanjang mengenai anak
kalimat “…. kecuali Pasal 158 ayat (1) …”; Pasal 171 sepanjang
menyangkut anak kalimat“…. Pasal 158 ayat (1) …”; dan Pasal 186
sepanjang mengenai anak kalimat “…. Pasal 137 dan Pasal 138 ayat (1)
…” UUK tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat
|
|
2
|
Pasal 120
ayat (1) UUK, Pasal 121 UUK
|
• Menyatakan Pasal 120 ayat (1) dan
ayat (2) UUK bertentangan dengan UUD 1945;
• Menyatakan Pasal 120 ayat (3) UUK
konstitusional bersyarat (conditionally constitutional) sepanjang:
frasa, “Dalam hal
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi,
maka...”, dihapus, sehingga berbunyi, “para
serikatpekerja/serikat buruh membentuk tim perunding yang keanggotaannya
ditentukan secara proporsional berdasarkan jumlah anggota masing-masing serikat
pekerja/serikat buruh”, dan ketentuan tersebut dalam angka (i)
dimaknai, “dalam hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu
serikat pekerja/serikat buruh, maka jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang
berhak mewakili dalam melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu
perusahaan adalah maksimal tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan
serikat pekerja/serikat buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh
pekerja/buruh yang ada dalam perusahaan”;
• Menyatakan Pasal 120 ayat (1) dan
ayat (2) UUK tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;
• Menyatakan Pasal 120 ayat (3) UUK
tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang: frasa, “Dalam hal
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) atau ayat (2) tidak terpenuhi,
maka...”, tidak dihapuskan, dan ketentuan tersebut tidak dimaknai, “dalam
hal di satu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja/serikat
buruh, jumlah serikat pekerja/serikat buruh yang berhak mewakili dalam
melakukan perundingan dengan pengusaha dalam suatu perusahaan adalah maksimal
tiga serikat pekerja/serikat buruh atau gabungan serikat pekerja/serikat
buruh yang jumlah anggotanya minimal 10% dari seluruh pekerja/buruh yang
ada dalam perusahaan”;
|
|
3
|
Pasal 155
ayat (2) UUK
|
· Frasa ”belum ditetapkan”
dalam Pasal 155 ayat (2) UUKadalah bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang
tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
· Frasa ”belum ditetapkan”
dalam Pasal 155 ayat (2) UUKtidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang
tidak dimaknai belum berkekuatan hukum tetap;
|
|
4
|
Pasal 59,
64, 65, dan 66 UUK
|
• Frasa “…perjanjian kerja waktu
tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu
tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UUK bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya pengalihan
perlindungan hak-hak bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada,
walaupun terjadi pergantian perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan
borongan dari perusahaan lain atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
• Frasa “…perjanjian kerja waktu
tertentu” dalam Pasal 65 ayat (7) dan frasa “…perjanjian kerja untuk waktu
tertentu” dalam Pasal 66 ayat (2) huruf b UUK tidak memiliki kekuatan hukum
mengikat sepanjang dalam perjanjian kerja tersebut tidak disyaratkan adanya
pengalihan perlindungan hak-hak
bagi pekerja/buruh yang objek kerjanya tetap ada, walaupun terjadi pergantian
perusahaan yang melaksanakan sebagian pekerjaan borongan dari perusahaan lain
atau perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
|
|
5
|
Pasal 164
ayat (3) UUK
|
• Menyatakan Pasal 164 ayat (3) UUK
bertentangan dengan UUD 1945
sepanjang frasa “perusahaan tutup” tidak dimaknai
“perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk sementara
waktu”;
• Menyatakan Pasal 164 ayat (3) UUK
pada frasa “perusahaan
tutup” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak
dimaknai “perusahaan tutup permanen atau perusahaan tutup tidak untuk
sementara waktu”;
|
|
6
|
Pasal 169
ayat (1) huruf c UUK
|
• Pasal 169 ayat (1) huruf c UUK
bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai: “Pekerja/buruh
dapat mengajukan permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga
penyelesaian perselisihan hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak
membayar upah tepat waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan
berturut-turut atau lebih, meskipun pengusaha membayar upah secara tepat
waktu sesudah itu”;
• Pasal 169 ayat (1) huruf c UUK
tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai:
“Pekerja/buruh dapat mengajukan
permohonan pemutusan hubungan kerja kepada lembaga penyelesaian perselisihan
hubungan industrial dalam hal pengusaha tidak membayar upah tepat pada waktu
yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih,
meskipun pengusaha membayar upah secara tepat waktu sesudah itu”;
|
PUTUSAN MK YANG MENGUBAH UU KETENAGAKERJAAN
Langganan:
Postingan (Atom)
Salam, P' Rahaman Klobisa Kep. Mahkama Konstitusi yang terakhir juga di terbitkan
BalasHapusTrims atas sarannya sy akan tambahkan klo ada
Hapusgimana artikelnya
HapusBagus bro
Hapus